Tertipu Arisan Online Lapor Polisi

pawartos.com – Hati-hati ketika ada tawaran menarik melalui media sosial. Sejumlah ibu-ibu di wilayah Kecamatan Dukuhseti merugi jutaan rupiah, karena tertipu dengan arisan dengan alih-alih arisan online. Ujung-ujungnya, karena merasa tertipu korban arisan online ini mendatangi kantor Mapolres Pati, Senin (29/6/2020).
Merasa dirugikan atau tertipu dengan arisan online, sejumlah perempauan datang ke Satreskrim Polres Pati. Pasalnya selama ini, pengelola arisan online itu mengemplang uang yang disetor oleh anggotanya. Tidak adanya niatan baik dari pengelola berinisial W warga Desa Tegalombo Kecamatan Tayu, peserta arisan itu akhirnya membawa perkara dugaan penipuan itu ke ranah hukum.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan penipuan yang kami alami. Kami melaporkan pengelola,” demikian Dian Novita Sari didampingi belasan korban arisan online saat melapor di Polres Pati.
Menurut Dian Novita Sari dirinya mengaku telah tertipu dengan arisan bodong itu dengan nilai hampir sembilan juta rupiah, sedang teman-temannya telah menyetor dengan nominal yang bervariasi. Dian Novita Sari mengaku dia semestinya telah menerima uang arisan pada 5 Juni lalu, tapi pengelola yang hingga 18 Juni masih bisa berkomunikasi, tapi sejak 20 Juni hingga sekarang sudah berkali-kali dihubungi melalui telepon genggamnya tidak bisa lagi. “Harapannya laporan dugaan penipuan arisan ini segera ditindak-lanjuti oleh apara kepolisian dan pelaku bisa segera ditangkap,” harapnya.
Anggota arisan online yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp500juta itu, mengenal pengelolnya berinisial W melalui media sosial yang hingga sekarang belum pernah bertemu secara tatap muka sejak keikutsertaan mereka.(pawartos, red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!