Selama Operasi Ketupat Candi 2020 Polres Pati Tangkap 132 Tersangka Kasus Miras

pawartos.com – Selama berlangsung razia kepolisian bersandi operasi ketupat candi, di wilayah hukum Polres Pati telah terjadi lima puluh dua kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polres Pati beehasil mengungkap dua puluh satu kasus diantaranya yang didominasi kasus peredaran illegal munuman keras.
Petugas Polres Pati berhasil mengungkap 21 dari 52 kasus tindak pidana yang yang terjadi selama berlangsung operasi ketupat candi dari 24 April – 22 Mei 2020.
Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, kasus-kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama operasi ketupat candi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor, dua kasus pencurian dengan kekerasan, tiga kasus penganiayaan, empat kasus pengrusakan dan sebelas kasus peredaran gelap miras. “Memang kami lebih banyak menggencarkan operasi dan penindakan terhadap peredaran gelap minuman beralkohol, Karena memang yang terjadi penyebab dari adanya perkelahian dan penganiayaan itu dari minuman keras. Seperti yang diketahui dua puluh satu polsek melakukan operasi miras serentak dan hari ini kita minta digelar barang buktinya,” ujar Kapolres Pati.
Ada ribuan botol berisi miras, dan jiregen berisi minuman oplosan yang berhasil disita aparat kepolisian sebagai barabg bukti. Barang-barang bukti itu disita dari para penjual tang tersebar di dua puluh satu polsek. “Total minuman keras baik pabrikan, oplosan dan arak yang diamankan 1637 botol dan jerigen berbagai ukuran. Tersangka yang tertangkap tangan sebagai penjual atau pengedar miras ini sejumlah 132 orang,” ujarnya.
Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat hasil operasi miras dengan sitaan barang bukti terbanyak miras di wilayah Kecamatan Trangkil. 132 orang tersangka kasus miras ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri dengan sangkaan melanggar tindak pidana ringan.(Budi Dinata)