Satresnarkoba Polre Pati Sikat Pengeder Narkoba Ngaku Pengacara

pawartos.com, Pati Kota: Satresnarkoba Polres Pati menangkap enam tersangka kasus narkoba. Satu dari tersangka kasus narkoba baik pemakai maupun pengedar itu, mengaku pengacara saat petugas Satres Narkoba hendak menangkapnya, dengan barang bukti sabu dan airsoft gun jenis pistol dan alat hisab sabu.
Seorang tersangka pelaku pengedar narkoba lintas kabupaten, berinisial PJ warga Kabupaten Pati yang menetap di Kabupaten Blora, menyerah setelah polisi dari Satres Narkoba Polres Pati menangkapnya. Saat polisi tersangka pengedar narkoba yang mengaku pengacara saat ditangkap, meringkuk di sel tahanan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan.
Saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (18/1/2021), Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba yang mengaku pengacara itu, setelah Satres Narkoba menerima informasi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Setelah ada informasi itu di komplek penginapan di Jl Setia Budi Kampung Pecinan. Kemudian polisi menyelidiki sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial PJ,” tuturnya.
Kapolres Pati menuturkan dari tersangka PJ Itu, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,58 gram lengkap dengan alat hisabnya, dan air softgun jenis revolver hitam merk smith and wesson. “Terhadap kasusnya itu, tersangka PJ bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Selain itu Satres Narkoba pada Selasa (5/1/2021), kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, juga mengungkap kasus pesta narkoba di salah satu kamar sebuah hotel dan berhasil menangkap tersangka pelakunya berinisial AW, AG, MK, dan ES beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram dan alat hisabnya. Dari pengembangan kasus pesta sabu itu, Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pengedar sabu berinisial AR dipinggir jalan Raya Pati Tayu depan Pos Ronda turut Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso. Barang bukti yang sita dari AR tersangka yang baru tiga bulan beraksi itu, berupa dua bungkus plastik berisi sabu masing-masing berisi 0,22 gram dan 0,45 gram.(pawartos,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!