Salah Satu Pendukung Minta Tujuh Pendaftar Ditetapkan Sebagai Cakades

pawartos.com, Pati – Puluhan warga Desa Pantirejo Kecamatan Gabus, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (15/3/2021). Mereka kawatir ada permainan saat penetapan bakal calon kades yang akan maju di kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades), 10 April mendatang.
Puluhan pendukung salah satu bakal calon kades Pantirejo Kecamatan Gabus itu, meminta agar tujuh bakal calon ditetapkan sebagai cakades untuk berkompetisi pilkades. Hanya saja aturan yang tidak membolehkan, sehingga harus ada seleksi tertulis lebih dulu untuk menyaring 5 dari 7 bakal calon tersebut.
Koordinator warga Huriyanto mengatakan kedatangannya bertemu Komisi A DPRD Pati untuk meminta keadilan agar panitia pilkades menetapkan ketujuh pendaftar bakal cakades. “Atau mengurangi masing-masing seorang pendaftar dari kedua kubu, sehingga bisa segera dapat ditetapkan bakal cakadesnya,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, dalam aturan pilkades bila dalam pendaftaran ada lebih dari lima bakal calon, harus dilakukan seleksi untuk menetapkan lima calon kades. “Sudah dijamin oleh Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan akan netral saat seleksi. Tapi kelihatannya masyarakat masih kurang puas. Tapi kita tidak bisa mengubah aturan tersebut, baik perbup, perda maupun permendagri” kata Bambang Susilo.
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo berharap agar panitia pilkades setempat menjaga netralitasnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setkab Pati Sukardi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengiyakan keinginan para pendukung salah satu bakal calon, yang meminta ketujuhnya ditetapkan sebagai bakal calon kades. “Kita tetap mengacu pada aturan maksimal lima cakades, kalau tujuh ditetapkan, jadi cacat hukum nantinya,” jelasnya.
Kabag Tapem Setkab Pati Sukardi menegaskan, hingga saat panitiia pilkades di 219 desa baru akan menetapkan cakdes setelah dua puluh hari penetapan bakal cakades.(pawartos,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!