Resmob Polres Pati Tangkap Tersangka Pelemparan Truk

Pawartos.com-Pati,Resmob Polres Pati menangkap seorang kakek di rumahnya, karena dilaporkan melempari truk yang melintas di Jalan Raya Pantura Pati – Rembang. Sementara seorang pelaku pelemparan masih dalam pengejaran aparat.
Tersangka pelaku pelemparan terhadap truk yang ditangkap dan ditahan Resmob Polres Pati itu, bernama Umbarno (62 tahun) warga Desa Batursari Kecamatan Batangan. Petugas menjemput dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumah kediamannya, tak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Sukarno, sesaat setelah menerima laporan dari pengemudi truk bernama Sugito (33 tahun) warga Desa Petarukan Kabupaten Pemalang, Resmob langsung bergerak dan menangkap pelakunya, pada Sabtu petang (30/7/2022). “Tersangka pelaku pelemparan bernama Umbarno berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Pati untuk disidik atas perbuatannya. Sedang pelaku lainnya anak Umbarno bernama Togog masih dalam pengejaran polisi,” katanya.
Sukarno menambahkan, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 14.00. Saat itu korban mengendarai truk dari arah Rembang menuju ke Pati. Ketika sampai di tempat kejadian perkara, kedua pelaku pelemparan bermaksud menghentikan truk tersebut. Karena cara memberhentikannya yang mendadak, sehingga truk tidak bisa langsung berhenti dan hampir menyenggol pelaku. “Di saat itulah pelaku marah dan melempar batu dengan bersama-sama ,sehingga mengenai bagian kaca dan sepion sebelah kiri truk hingga rusak dan pecah,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, anggota Resmob menginterogasi korban, serta melihat rekaman video aksi kedua pelaku. Tim Resmob bergegas menyelidiki kejadian itu, dan mendapatkan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, serta mengamankannya brsama barang bukti berupa batu untuk melempat truk.
Polisi juga telah menyidik tersangka pelaku pelemparan Umbarno di Satreskrim Polres Pati, dan menyiapkan pasal 170 subsieder pasal 406 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap barang dan atau perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.(Zaenal Arifin)