Polres Pati Tetap Tangani Laporan Dugaan Penyelewengan PTSL di Jimbaran

pawartos.com – Belasan warga Desa Jimbaran Kecamatan Kayen mendatangi Mapolres Pati, Senin siang (6/7/2020). Mereka menagih janji perkembangan penanganan laporan perkara dugaan pungli dalam pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kedatangan belasan warga Desa Jimbaran Kecamatan Kayen tersebut didampingi Advocad Nimerodine Gule SH.
Menurut Advocad Nimerodine Gule SH intinya kedatangannya ke Polres Pati untuk meminta agar laporan perkara dugaan pungli PTSL di Desa Jimbaran dikontrol dan segera diselesaikan. “Perkara ini jangan sampai berulang tahun ketiga atau keempat lagi, kalau memang tidak bisa diteruskan dihentikan saja. Tapi saya mengatakan dari analisis hukum pidana ini bisa diteruskan buktinya ada kok semua bukti ada undang-undang peraturan pemerintah sudah jelas bahwa itu tidak boleh diikuti lebih dari Rp150ribu,” ujarnya.
Nimerodine Gule SH mengatakan, meski pungutan itu diperdakan atau tidak, pungutan melebihi Rp150ribu melanggar hukum. Dalam laporan yang sudah disampaikan jelas ada saksi-saksi dan bukti-buktinya, selebihnya penyidik kepolisian yang menyelesaikan penanganan laporannya.
Koordinator Aksi Suharno mengatakan berharap pertemuannya Kapolres supaya kasus PTSL yang dilaporkan sejak 2017 harus dituntaskan secepat-cepatnya. “Pada 2017 ada pungutan sekitar Rp750 ribu sebanyak kurang lebih 700 bidang. 2018 pungutan yang masih sama Rp750ribu sebanyak 900 bidang,” terangnya.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat diwakili Kasat Reskrim AKP Sudarno mengatakan, perkembangan perkara tersebut pihaknya masih mendalami. “Kita masih mencari barang bukti untuk proses selanjutnya. Kasus ini ditangani dengan serius jadi masih perlu barang ini masih mencari terus kita gali terus bukti-bukti pendukungnya,” katanya.(pawartos,red)