Polres Pati Bongkar Tiga Kasus Narkoba

pawartos.com, Kota – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pati mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sejumlah tersangka pelaku tertangkap bersama barang bukti ribuan botol minuman beralkohol, dan puluhan gram sabu.
Satres Narkoba Polres Pati menangkap delapan tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu, dalam lima hari terakhir. Dari tersangka pelakunya, polisi menyita seribuan lebih botol minuman beralkohol serta 37,68 gram narkotika jenis sabu.
Saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Kamis (7/1/2021), Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, tiga kasus yang berhasil diungkap petugasnya bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersangka peredaran narkoba lintas daerah di Jawa Tengah.
“Di mana diamankan tiga orang pelaku, diantaranya MN, ZM, dan SH yang merupakan pengedar lintas kabupaten di Jawa Tengah. Hasil atau barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 14,63 gram,” kata kapolres Pati.
Dari pengembangan ketiga tersangka yang warga Kabupaten Jepara ini, kata AKBP Arie Prasetya Syafaat mereka melakukan dengan memasukan sabu ke dalam kemasan sabun batangan, dan menyita sebuah pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya.
Tak selang lama, pada 2 Januari 2021, Satres Narkoba membongkar kasus narkotika di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen dengan menangkap tersangka berinisial DP bersama barang bukti 22,78 gram sabu milik tersangka berinisial SL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehari kemudian Satres Narkoba menggrebeg dan menangkap tersangka berinisal WW, SG, JM, dan KL yang sedang pesta sabu salah satu rumah warga di Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil, pada 3 Januari 2021. Dalam penggrebegan itu, polisi menyita barang bukti 0,27 gram sabu dan alat hisapnya. “Ancaman hukuman tentunya pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatas lima tahun. Tentunya kita akan menjerat dengan ancaman hukuman tertinggi,” terangnya.
Sementara itu dalam kegiatan rutin jelang dan pasca pergantian tahun baru, kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat pihaknya menyita seribuan lebih minuman beralkoho dari berbagai tempat, serta mem¬police-line room di salah satu tempat hiburan malam, karena patut diduga adanya unsur tidak pidana.(pawartos,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!