Petani Tanpa Kartu Tani, Belu Pupuk Harga Non Subsidi

pawartos.com, Pati – Untuk mendapatkan atau membeli pupuk untuk tanaman pangan maupun tanaman non pangan, petani harus memiliki kartu tani. Bagi yang belum memiliki kartu tani, bisa membeli pupuk dengan harga non subsidi.
Saat ini banyak petani yang sedang mengurus kartu tani di salah satu bank yang ditunjuk pemerintah. Ini untuk mendapatkan pupuk dengan harga subsidi.
Diwawancara pawartos.com, Sabtu pagi (12/9), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Suhardi mengatakan, untuk kebutuhan pupuk baik untuk petani pangan maupun petani non pangan seperti petani tebu, memang harus sesuai dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Untuk mendapatkan subsidi ini seorang setiap kelompok tani sawah atau kebun garapan maskimal 2 ha. “Seandainya punya sepuluh hektar minimal memiliki lima kelompok tani. ZA 6 kuintal jadi petani tebu mendapat 12 kuintal. Ponska 8 kuintal. Jadi totalnya petani mendapat 1.600 Kg pupuk. Setelah ada RDKK harus mengurus kartu tani berdasarkan perorangan,” terangnya.
Suhardi mengatakan, sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) setiap satu hektar lahan menerima 6 kuintal pupuk ZA dan 4 kuintal pupuk ponska. Setelah muncul RDKK, petani secara perorangan harus mengurus kartu tani di bank. “Para petani memang sekarang ini disulitkan untuk pengurusan kartu tani, tapi mengurus di bank selang dua hari keluar kartu tani. Bila tidak ada kartu tani petani tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Suhardi mengatakan, di masa pandemi sekarang ini tidak harga pupuk masih ajeg, ZA Rp1400/Kg dan ponska Rp2400/Kg. Sedang bagi petani yang tidak memiliki kartu tani, harus membeli kebutuhan pupuknya dengan harga non subsidi Rp.3150/Kg.(pawartos,red)