Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Dilakukan Oknum Ketua RT

pawartos.com – Kelakuan seorang ketua RT yang satu ini, benar-benar memilukan. Pasalnya orang yang dituakan di sekitar lingkungannya ini justru membuat aib, dengan mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatanya itu, ketua RT itu harus berurusan dengan polisi.
Polres Pati kini menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang Ketua RT di Desa Kebolampang Kecamatan Winong Kabupaten Pati berinisal SY berusia 54 tahun. Korban merupakan tetangganya bocah berusia lima tahun.
Saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, peristiwa pencabulan yang menimpa bocah tersebut, terjadi pada 21 Mei 2020 sekitar pukul 7.00. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura mendata warga calon penerima bantuan sosial. Pada awalnya keluarga tidak curiga dengan pelaku yang sering datang berkunjung ke rumah korban. “Setelah mendatangi rumah dan bertemu dengan ibu korban. Karena sudah terbiasa pelaku tiduran di rumah korban sambil nonton televisi. Pada saat bersama-sama nonton televisi bersama korban terjadilah pencabulan itu. Selesai pencabulan itu sektiar pukul sembilan pagi tersangka keluar rumah dan mampir di rumah kakek korban,” katanya.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, untuk melancarkan aksinya tersangka sempat mengiming-imingi korban dengan uang dua ribu rupiah. Aksi pencabulan itu diketahui saat kakak korban curiga dengan bercak darah di celana dalam adiknya. Mentahui anaknya telah dicabuli yang dikuatkan dengan hasil visum medis, orang tua melaporkan perbuatan tersangka SY ke Polres Pati.
Psikolog Forensik RSUD RAA Soewondo Siti Fathurahmah, kondisi korban saat ini masih trauma atas perlakuan tersangka. Untuk meminta keterangannya, kata Siti Fathurahmah masih menunggu kondisi korban normal lebih dulu. “Kalau itu menyangkut suatu trauma. Kalau itu trauma biasanya ketika dimintai untuk menjelaskan yang dialaminya pasti tidak mau. Tapi anak-anak beda, dia menangis tidak mau menjawab ini beda ini harus kita hentikan di lain waktu,” katanya.
Penyidik Polres Pati masih terus mendalami kasus tersebut, untuk memastikan korbannya hanya satu bocah saja, atau masih ada korban-korban lainnya. Penyidik juga telah menyiapkan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.(pawartos,red)