Pemerintah Berikan Santunan Kematian Korban Corona

pawartos.com, Pati – Pemerintah pusat bakal memberikan santunan kematian bagi ahli waris korban virus corona. Penyerahan santuan kematian bagi ahli waris korban virus corona itu akan dilakukan pemerintah kabupaten/kota melalui dinas sosial.
Santuan kematian bagi ahli waris korban virus corona dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI itu, sebesar Rp15 juta bagi setiap korban yang meninggal dunia. Kespastian itu, berdasarkan surat dari Kemensos RI yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Pati.
“Dan informasi terakhir dari setiap ahli waris yang meninggal karena corona virus mendapatkan santunan Rp15juta dari Kemensos RI tanpa memandang strata ekonomi keluarganya. Surat dari Kemensos RI sudah saya terima dan saya perintahkan kepada Dinsos P3A dan KB,” demikian Bupati Haryanto / Ketua Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Pati, usai memimpin rapat koordinasi Penanganan Covid-19, di ruang rapat Joyokusumo Setda Pati, Kamis kemarin (10/9).
Bupati Haryanto menambahkan hinggga saat ini dalam penanganan covid-19, ada30an warga Kabupaten Pati yang meninggal dunia akibat infeksi virus corona dalam dalam perawatan di rumah sakit. Untuk mencegah penyebaran virus corona, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati telah menerbitkan sejumlah regulasi. Dan dalam waktu dekat mendatang, bakal menggencarkan gerakan memakai masker hingga ke desa-desa yang pengawasannya melibatkan PNS, TNI/Polri, serta kepala dan perangkat desa. “Ini untuk memaksimalkan gerakan memakai masker selama empat belas hari. Sehingga nanti kalau semuanya pakai masker Insya Allah bisa memutus rantai corona, karena kita sudah menjadi kategori zona resiko tinggi. Nanti juga akan ada penertiban jam malam, ini baru dirumuskan apakah dimulai dari pukul 22.00 atau 22.30, ini untuk menghentikan anak-anak yang keluyuran hingga malam hari dan tidak memakai masker sebagaimana tadi yang sering di adakan penertiban itu rerata kawula muda yang berpotensi menyebarkan virus corona,” jelasnya.
Untuk sanksi bagi pelanggarnya, kata Bupati Haryanto selaku Ketua Tim GTPP Kabupaten Pati, hanya saja belum ditentukan, apakah sanksi sosial, sanksi denda atau kedua-duanya masih dalam perumusan dan pembahasan.(pawartos,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!