Langgar Protokol Kesehatan, 356 Warga Pati Disanksi

pawartos.com, Pati – Ratusan warga Pati terjaring operasi penegakan protokol Kesehatan penanganan covid-19, ssejak 14 September 2020 hingga sekarang. Mereka yang terjaring mendapat sanksi sosial, sanksi peringatan tertulis, hingga sanksi denda.
Satpol PP Kabupaten Pati selaku penegak regulasi daerah, seperti pelaksanaan pengetatan Perbup Nomor 66 tahun 2020 tentang penanganan covid-19, telah menjaring 356 pelanggar protokol Kesehatan. Sebagian besar dari mereka terkena sanksi sosial dan peringatan tertulis.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Imam Rifai mengatakan, pada setiap Razia atau operasi penegakan protokol Kesehatan di tempat-tempat atau lokasi keramaian, rerata terjaring tiga puluh hingga empat puluh pelanggar. “Meski masih ada sejumlah warga yang belum taat protokol kesehatan, terutama pemakaian masker, namun kesadaran masyarakat relative sudah cukup meningkat dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Satpol PP Pati Hadi Santoso menegaskan, dari ratusan warga Pati yang melanggar ketentuan pengetatan protokol Kesehatan penanganan covid-19, lima pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda Rp100ribu.(pawartos,red))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!