Datangi Kejari Pati, Warga Tanyakan Tindak Lanjut Dugaan Pungli PTSL

pawartos.com – Tak mendapatkan hasil perkembangan laporan kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 dan 2018 Desa Tegalharjo, yang sudah dilimpahkan di Kantor Kejaksaan Pati sejak tahun 2019 lalu. Sejumlah warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk menagih perkembangan kasus itu, Senin ( 8/6/2020).
Muhamad Syabiq, warga yang melapor mengatakan agar Kejaksaan Pati lebih transparan dalam menangani kasus yang dilaporkannya, sebab kasus itu sudah lebih dari satu tahun ditanggani oleh kejaksaan. Namun pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan hasil laporannya.
“Kita Berharap kejaksaan Pati bisa secepatnya menindak lanjuti perkara itu, karena laporan yang kami masukan sejak 20 januari 2019 dan sampai saat ini tidak ada kejelasan yang pasti,” ungkapnya.
Dia menambahkan, selama dua tahun, total ada 1.400 pemohon pembuatan sertifikat PTSL yang sudah mendaftar. Tiap orang dipungut biaya berbeda. Paling rendah Rp 550 ribu, dan paling tinggi Rp 900 ribu dengan nilai total yang terkumpul sebanyak Rp 1,2 miliar.
Kuasa hukum Warga pelapor Numerodi Gule mejelaskan dari hasil Audiensi dengan Kasi Intel Kejaksaan Pati, perkara yang ditanganinya tidak bisa ditindak lanjuti. Karena penarikan dana terhadap masyarakat melalui PTSL sudah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) sehingga perlu diuji materiel. Padahal Kepala Kejari Pati sudah memerintahkan Kasi Intel Kejaksaan Pati untuk meneruskan penangan kasus tersebut.
“Namun hingga saat ini, tidak ada informasi perkembangan penangan kasus perkara tersebut,” terang Gule usai Audiensi.
Lebih lanjut, Gule menilai kejaksaan Pati sengaja menelantarkan laporan kasus dugaan pungli. Lantaran, Perdes yang dibuat oleh desa Tegalharjo tentang PTSL menyalahi aturan Ketentuan SKB tiga Mentri Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk wilayah Jawa dan Bali hanya dikenai biaya Rp 150 ribu. Akan tetapi, pihak desa menarik melebih ketentuan undang-undang. Sehingga, kasus itu, melanggar pasal 12 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kadus ini serupa yang terjadi di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati yang sudah disidangkan hingga putusan pidana terhadap para pelaku pungli PTSL.
“Maksimal penarikan dana PTSL itu sudah ditentukan Sebesar Rp 150 Ribu, jika ada desa yang membuat melebihi itu. Sehingga bertentangan dengan hukum pidana,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Pati , Sasmito usai audiensi dikonfirmasi dugaan kasus Pungli yang ditanganinya tak ingin memberikan komentar apapun, sendari masuk keruangannya di kantor Kejaksaan Pati.(pawartos,red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!