Berlakukan Jam Malam Antisipasi Penularan Corona

Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya memberlakukan jam malam, dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran corona. Jam malam tersebut efektif berlaku mulai 14 September 2020 mendatang. Pada saat jam malam yang pengawasan dan penegakan hukum dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dari kabupaten hingga desa, bersama Satpol PP, TNI/ Polri, perangkat daerah teknis, dan atau tim penertiban yang ditetapkan Bupati.
Untuk mencegah penyebaran dan penularan corona, Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya memberlakukan jam malam. Surat edaran tertanggal 12 September 2020 itu ditanda-tangani Bupati Pati Haryanto, yang ditujukan kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Pati.
“Ini juga ditujukan untuk memutus anak-anak yang berkeliaran tanpa arah dan tidak menggunakan masker. Karena yang sering kedapatan atau terjaring penertiban itu kawula muda yang berpotensi terpapar dan menularkan covid-19,” demikian jelas Bupati Pati Haryanto.
Pemberlakuan jam malam ini, kata Bupati Haryanto juga terkait dengan masuknya Kota Pati sebagai zona beresiko tinggi penularan covid-19. Sehingga ada pembatasan dan penundaan untuk izin-izin tertentu, seperti kegiatan belajar mengajar tatap muka di ponpes maupun di sekolah. “Termasuk pariwisata yang sudah diberi izin kita evaluasi kalau memang itu tertib dan sesuai protokol kesehatan tetap kita jalankan. Hanya saja yang melanggar protokol kesehatan yang kita tertibkan. Saat ini sebagian masyarakat ada yang tidak percaya, mereka menganggap covid itu seolah-olah itu konspirasi dan mencari keuntungan, padahal itu tidak ada, jelas ini melanda di seluruh dunia,” ujarnya.
Di surat edaran itu, selama pemberlakuan jam malam mulai dari pukul 22.00 sampai 04.00, warga masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal. Kecuali bagi tenaga medis dan petugas keamanan, SPBU, Apotek, fasilitas kesehatan, dan hotel, serta karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat tugas, atau aktivitas lain yang mendesak dan penting.(pas-gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!