Bahayakan Pengguna Jalan, 52 Unit Sepeda Motor Balap Liar Diangkut Polisi

Pawartos.com, Pati: Akhir-akhir ini banyak masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati masuk wilayah Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kota.

Tanggap akan hal tersebut, Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada Minggu (2/7/23) dini hari tadi.

Penindakan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri tersebut, melibatkan 55 personel gabungan.

“Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong.” ujar Kasat Lantas.

Pihaknya pun menambahkan aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.

“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.” ujar Kasat Lantas.

Dalam percakapannya, Kasat Lantas menyampaikan sepeda motor yang ditahan sementata bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP), kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati. (Zaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!